Dikelola Berdasarkan Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Pedoman Siber
PT. MMC group
Akta Notaris: YASSER ARAPAT, SH,. M.Kn
Badan Hukum: Keputusan Menkumham RI: Nomor AHU: 028459.AH.01.30. Tanggal 14 September 2018
NPWP: 20.827.767.3–307.000
SERTIFIKAT STANDAR: 23052400324460001
SIUP Nomor Induk Berusaha: 2305240032446
PB–UMKU: 230524003244600000003

TDPSE KOMINFO: 014293.03/DJAI.PSE/12/2024
*KBLI: 63122* *KBLI: 58130* *KBLI: 78422
PORTAL MEDIA ONLINE NASIONAL
Temukan Lebih Banyak
WWW.INTAIBERITA.MY.ID — Tegas Mengungkap, Menggoncang Kasus
PIMPINAN UMUM/ REDAKSI : A. TOHIR, S.Kom,. C.PS
WAKIL PIMPINAN UMUM/ REDAKSI: IRAWAN. MY
PENASEHAT MEDIA:
YASSER ARAPAT, SH,. M.Kn, LIUS EKA BRAHMA SAPUTRA, SH,. M.Kn, AAN ISBRIANTO, SH,. MH.
REDAKSI
EDITING: IRAWAN, RAHMAT KAROKARO,SH
Reporter Wilayah Sumatera Selatan dan Sekitarnya:
Subagio, SH, Firmansyah, M. Irwansyah.
SEKRETARIS REDAKSI: BAGAS PRATAMA, SE
MARKETING IKLAN/ PEMASARAN: SUBAGIO, SH.
IT/ Support dan Desain graphic: RUDI, S.Kom
#########################################
Hal Penting Untuk Di Ikuti :
1 . Seluruh Kaperwil, Kabiro dan Wartawan dalam bertugas telah dibekali Kartu Pers yang memiliki masa berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.
2 . Apa bula masa berlaku Pers habis (Tanpa ada pemberitahuan), dan tidak di perpanjangan. Maka nama Wartawan dalam Box Redaksi secara otomatis akan di cabut.
3 . Setiap Wartawan yang namanya tercantum di dalam Box Redaksi wajib mengirim berita (Hasil liputan) ke Redaksi, jika selama tiga bulan berturut turut Wartawan tidak ada mengirim berita. Maka Redaksi akan menghapus nama di Box Redaksi.
4 . Seluruh Wartawan/i tidak dibenarkan menerima imbalan dalam bentuk apapun dari Narasumber.
5 . Jika nama Wartawan tidak tertera di dalam Box Redaksi, maka segala aktivitas dan tindak tanduknya bukanlah menjadi tanggungjawab Redaksi.
6 . Wartawan harus bekerjasama dengan Tiem, transparansi dan jujur kepada Redaksi dalam ppengajuan kerjasama media. Terdapat kecurangan, maka Redaksi akan mencabut nama yang bersangkutan akan dicabut dari tanpa ada toleransi dari Redaksi.
7 . Berpenampilan rapi, tepat waktu dan tidak mengcopy faste pemberitaan orang lain serta selalu berpedoman pada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas Jurnalistik dilapangan.
__________________________________________________
Alamat Kantor Pusat: Jln. Tanjung Majid, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kode Pos: 30193.
Telp/ WA: 088287458208.
——————————————————————
Alamat Redaksi: Jln. D.I Panjaitan, Nomor 63, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Kode Pos: 30268.
Telp/ Wa: 089523419535
REKENING BANK BANK SYARIAH INDONESIA No Rekening 7272626361 a.n. PT. MMC Group
Emai : redaksi.intaiberita@gmail.com
Intai Berita
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. MMC group Tahun 2024
PIHAK PT.MMC group TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT :
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MMC GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI www.intaiberita.my.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.MMC group serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PIMPRED
PETUNJUK:
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. Bergabung Dengan Organisasi Pers Dan Mengikuti Program Sertifikasi Profesi Diwilayah Masing Masing
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media INTAIBERITA.MY.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan surat pemberitahuan sebagai peringatan (SP1), (SP2) atau pemberhentian resmi.
“Wartawan Media Intai Berita dibekali Kartu Identitas (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku dan nama tercantum di Box Redaksi dalam struktur Media nama-nama yang tidak tercantum di box redaksi bukan Wartawan Media INTAI BERITA“



