Terkait Pemberitaan Di Media Online, Diduga Oknum Pol PP Sungai Keruh Muba Ancam Wartawan

Daerah, Muba19 Dilihat

Intaiberita.my.id, Sumatera Selatan– Terkait pemberitaan disalah satu media online, diduga dua oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial MN dan DP terlibat peredaran surat jalan armada angkutan mobil kayu gelondongan yang dikeluarkan oleh CV. Berkat Tabah Jaya (BTJ).

Foto : DP Oknum Pol PP Sungai Keruh, Intimidasi dan ancam Wartawan.

Salah seorang dari kedua oknum Pol PP tersebut berinisial DP, tidak terima dirinya diberitakan dalam menggeluti pekerjaannya tersebut. Ia melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan yang memberitakannya.

Padahal, perbuatan oknum Pol PP tersebut jelas telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melanggarnya, yang berarti penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun disiplin/kode etik.

Kewenangan Satpol PP adalah bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), bukan wewenangnya ikut dalam memfasilitasi armada angkutan kayu tersebut, itu merupakan wewenang Polisi Kehutanan (Polhut) atau Polri.

Saat dikonfirmasi awak media GWN mengatakan, sebelum menerbitkan berita tersebut terlebih dulu Ia berusaha untuk konfirmasi kepada yang bersangkutan.

“Sebelum saya menerbitkan berita, saya berusaha untuk konfirmasi dengan yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak ada respon. Hingga berita saya terbitan sesuai data dan fakta yang saya dapat,” kata GWN yang akrab disapa Bang One kepada awak media. Rabu (08/04/2026)

Setelah berita diterbitkan, ada beberapa nomor handphone yang tidak dikenal menghubunginya. Termasuk DP salah seorang oknum Pol PP tersebut, dia tidak terima namanya disebut dalam pemberitaan.

“DP Oknum Pol PP itu sering sekali menghubungi saya, seakan dia tidak bersalah, karna dia hanya mencari ujung. Dan terakhir dia mengeluarkan kata kata intimidasi disertai ancaman,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, bahwa DP juga menuding bahwa wartawan hanya mencari uang.

“Dalam Whatsaap nya, DP menyebutkan kalau mencari uang lihat lihat dulu. Kata kata ini jelas sebuah pelecehan kinerja Jurnalis dilapangan, saya bekerja sebagai pekerja sosial kontrol publik dilapangan selalu berpedoman dengan Undang Undang Per nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Diwaktu yang berbeda, Irawan selaku Koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP SS) sangat menyayangkan dengan adanya intimidasi dan pengacaman tersebut.

“Semestinya yang bersangkutan itu bicara yang bagus bagus saja, karena apa yang dilakukannya itu adalah sebuah pelanggaran kode etik ASN,” tuturnya.

Ditambahkannya, Ia tidak terima wartawan dituding mencari cari kesalahan untuk mencari uang. Wartawan bekerja memberikan Informasi berdasarkan kebenarannya yang di yakininya benar Cek in Ricek, Investigasi, Konfirmasi.

“Saya tidak terima yang bersangkutan bicara seperti itu, apalagi adanya kata kata intimidasi dan agancaman. Karena telah jelas bukti dan fakta yang ada, yang bersangkutan memang melakukan hal tersebut,” tegasnya.

“Saya juga berharap pihak dinas terkait melakukan tindakan tegas terhadap keduanya, dan kami dari FKP- SS akan mengarahkan wartawan yang merasa diancam tersebut untuk menempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *