Intaiberita. my id, Palembang– Guru dan Wali murid merasa gerah dengan tingkah laku oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 210 Kota Palembang yang baru, yang telah terang terangan pengondisian seragam sekolah bagi murid dengan nominal Rp660.000/ persiswa. SD Negeri 210 Kota Palembang tersebut berlokasi Di Jalan Ki Marogan, Lorong Bahagia, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumsel.
Selain itu, Oknum Kepala sekolah tersebut juga telah terang terang menjual buku paket utama maupun LKS untuk kepentingan pribadi, dan sudah izin dari Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Bukan itu saja, Kepala sekolah SD Negeri 210 Kota Palembang juga telah memberhentikan tenaga honor sekolah, salah satunya petugas jaga malam sekolah. Dengan alasan akan digantikan oleh keluarga dari Dinas Pendidikan Kota Palembang, keponakan Heru Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, sejak tiga bulan Kepala sekolah SD Negeri 210 tersebut menjabat, sudah banyak yang dilakukan oleh Kepala sekolah baru tanpa melibatkan guru dan komite sekolah.
“Kami para guru sudah sangat resah dengan ulah Kepala sekolah yang baru ini, dari pengondisian baju seragam hingga penjualan buku dan pemberhentian tenaga pengajar serta petugas jaga malam.,” katanya kepada awak media, yang namanya minta dirahasiakan.
Takut terlibat dengan apa yang dilakukan Kepala sekolah, Ia menyelidiki dimana buku buku itu dijual.
“Buku yang berat kurang lebih 2 ton tersebut dijual di penampungan barang bekas samping gang HHAA Kemas Rindo, uangnya kami tidak tahu, termasuk pengondisian baju seragam pun kami para guru dan wali kelas tidak dilibatkan, wali murid baru langsung bayar uang itu dengan Kepala sekolah,” ujarnya.
“Kami tanya ke Kepala sekolah nanti diperiksa BKD dan Inspektorat, bilangnya penjualan buku tersebut sudah izin Pak Iskandar bagian sarana dan prasarana Disdik Kota Palembang. Dia juga sering membawa nama kyai Jamak saat bicara dengan kami,” tambahnya.
Merasa penasaran kemudian ia menanyakan langsung ke bagian aset terkait adanya penjual buku buku tersebut, ternyata penghapusan buku tersebut tidak pernah dilakukan.
“Kami tanya langsung kebagian aset bidang sarana dan prasarana disdik Kota Palembang, ternyata penghapusan aset buku tidak peenah dilakukan,” terangnya.
Salah satu wali murid saat dikonfirmasi awak media juga mengatakan, bahwa pengondisian baju seragam sekolah tersebut memang benar adanya.
“Kami jujur saja, sangat keberatan dengan pembuatan baju itu, Rp660.000 itu bukan dikit, cuma dapat baju satu, lama jadinya, kami minta kembalikan saja uang kami itu,” ucap salah seorang wali murid.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala sekolah SD Negeri 210 Indriyani, S.Pd menyangkal adanya pengondisian seragam tersebut.
“Itu tidak benar, permintaan seragam sekolah itu atas permintaan dari wali murid itu sendiri, tempat penjahit Edi Taylor pun wali murid yang menentukan, uangnya pun saya tidak pegang. Wali murid langsung berhubungan dengan penjahit Edi Taylor,” elaknya saat dikonfirmasi awak media.
Ia juga menjelaskan, adanya dugaan pengondisian tersebut karena sudah koordinasi dengan pihak Disdik Kota Palembang. Dan rapat pun melibatkan wali kelas dan komite sekolah.
“Sebelumnya saya koordinasi dengan Pak Kabid, kata Pak Kabid tidak ada masalah kalau permintaan dari wali murid itu sendiri, kami juga melibatkan komite sekolah,” akunya.
Dihadapan Kepala sekolah, Ketua Komite SD Negeri 210 Kota Palembang, menyangkal telah dilibatkan didalam rapat bersama wali murid dalam pembahasan baju seragam tersebut.
“Saya tidak tahu menahu Pak, terkait baju seragam itu, dirapat bersama wali murid pun saya tidak dilibatkan,” tuturnya.
Diwaktu yang berbeda, Zuhdi Bay, M.Pd selaku Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Kota Palembang menyebutkan bahwa tidak pernah mengizinkan hal tersebut.
“Maaf Pak..tidak sama sekali,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp. Senin (24/08/2026)
Secara hukum, tindakan Kepala Sekolah SD Negeri 210 Kota Palembang tersebut sama sekali tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran berat terhadap aturan pendidikan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181) dan Permendikbudristek secara tegas melarang kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah untuk menjual pakaian seragam, bahan pakaian, buku pelajaran (buku cetak/LKS), ataupun perlengkapan belajar di lingkungan sekolah.
Khusus di Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang telah berulang kali mengeluarkan Surat Edaran keras yang melarang praktik komersialisasi ini dengan dalih apa pun.
Aturan Larangan Pengondisian Seragam Sekolah sekolah, Melanggar PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual seragam atau bahan pakaian di satuan pendidikan.
Dalam aturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas. Pengadaan seragam sepenuhnya adalah hak dan tanggung jawab orang tua.
Sekolah juga dilarang “mengondisikan” atau mengarahkan orang tua untuk membeli seragam di toko tertentu atau paket tertentu yang disediakan sekolah karena merusak asas keadilan.
Buku pelajaran untuk sekolah negeri didanai oleh Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dipinjamkan gratis kepada siswa.
Menjual buku cetak kepada secara kiloan atau paket wajib merupakan pungutan liar (pungli). Pihak sekolah dilarang berbisnis buku, baik buku paket utama maupun LKS.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan bahwa sekolah yang nekat melanggar aturan ini akan dijatuhi sanksi administratif berat. Sanksi bagi oknum Kepala Sekolah ASN dapat berupa pencopotan jabatan hingga sanksi disiplin pegawai.
Berharap melalui pemberitaan ini, Walikota Palembang H Ratu Dewa dan dinas terkait Kota Palembang dapat segera menindak lanjuti dugaan adanya permasalahan di SD Negeri 210 yang dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah. (Red)








