Intaiberita.My.Id, Palembang– Begitu melihat berita viral terkait Kepala SD Negeri 210 Palembang mengondisikan pakaian seragam anak murid baru Rp660.000, dan penjualan lebih kurang 2 ton buku atau LKS. Inspektorat Kota Palembang gerak cepat turun ke lapangan, kumpulkan keterangan saksi dan barang bukti buku yang masih ada di penampungan.
Keterangan saksi saksi dan barang bukti telah dihimpun, tapi oknum Kepala sekolah tersebut masih saja tampil seperti biasa. Seakan tindakan yang dilakukan Inspektorat tersebut tak membuatnya bergeming sedikitpun, masyarakat menunggu ketegasan dari Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Padahal sesuai peraturan yang ada, Di kalau memang ada program pembersihan atau penghapusan aset dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota, pihak yang berhak menjual aset sekolah termasuk buku pelajaran atau LKS lama yang dibeli menggunakan dana BOS adalah Pemerintah Daerah melalui Panitia Penghapusan Aset Daerah/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas persetujuan Bupati atau Walikota.
Pihak sekolah (Kepala Sekolah, Guru, maupun Komite) sama sekali tidak boleh menjual sendiri aset tersebut secara ilegal atau mengantongi uang hasil penjualannya. Sekolah hanya berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan usulan penghapusan.
Menurut Irawan Koordinator Forum Koalisi Pers Sumatera Selatan (FKP-SS) mengatakan, bahwa buku LKS atau paket yang dibeli dengan anggaran negara (dana BOS) statusnya adalah Barang Milik Daerah (BMD).
“Berdasarkan regulasi pengelolaan BMD, hak penjualan diatur oleh Bupati/Walikota. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD yang memberikan Surat Keputusan (SK) persetujuan penjualan/penghapusan tersebut,” katanya kepada awak media. Sabtu (29/08/2026)
Ia melanjutkan, Kepala Dinas Pendidikan selaku pengguna barang mengajukan usulan resmi kepada Kepala Daerah setelah mengompilasi daftar buku/LKS dari sekolah sekolah.
“Tim bentukan pemda, bekerja sama dengan BPKAD dan KPKNL yang mengurus penilaian harga aset. Misalnya menentukan harga per kilogram jika buku akan dikilokan dan melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang ada,” ucapnya.
Dijelaskannya, jika sekolah sedang mengikuti program pembersihan aset dari Disdik. Langkah hukum yang benar adalah pendataan dan Inventarisasi.
“Pihak sekolah hanya bertugas memilah buku atau LKS yang sudah tidak terpakai akibat adanya perubahan kurikulum atau buku tersebut rusak. Sekolah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM),” ujarnya.
Seharusnya pihak sekolah mengirimkan dokumen usulan penghapusan ke Disdik Kabupaten/Kota, jika dinilai masih laku biasanya ditimbang kiloan. Disdik bersama BPKAD akan menunjuk pihak ketiga/pemenang lelang resmi.
“Uang hasil penjualan tersebut wajib disetorkan langsung ke Kas Daerah, bukan ke rekening sekolah atau pun ke kantong pribadi Kepala sekolah. Dan jika buku/LKS tersebut tidak boleh dijual atau tidak laku, pembersihan dilakukan dengan metode Pemusnahan dengan cara dihancurkan atau dibakar dengan disaksikan oleh tim penilai resmi agar keluar SK Penghapusan dari daftar aset daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kenapa tim dari Inspektorat Kota Palembang telah turun dan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti. Tapi Kepala sekolah SD Negeri 210 Palembang Indriyani, S.Pd masih tampil seperti biasa seakan tidak bersalah.
“Kami mengharapkan agar walikota Palembang dapat segera melakukan tindakan tegas, kasihan dengan guru dan wali murid yang merasa tertekan, penjualan aset tersebut telah jelas jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Inspektorat Kota Palembang telah bekerja semaksimal mungkin, dari ngumpulkan keterangan saksi saksi sampai mendapatkan bukti akurat. Tapi oknum Kepala sekolah tersebut hanya kena sanksi ringan, hanya membuat surat pernyataan saja.
Guru guru dan komite SD Negeri 210 Palembang sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Kepala sekolah tersebut, baru tiga bulan menjabat telah berani melakukan hal yang demikian.
“Kami sangat berharap Kepala sekolah itu pindah, bukan hanya dapat sanksi ringan seperti itu, hanya disuruh buat surat pernyataan saja. Baru tiga bulan menjabat sudah seperti itu, bagaimana kalau sampai bertahun,” ungkap perwakilan guru guru SD Negeri 210 Palembang.
Berharap melalui pemberitaan ini, Walikota Palembang H. Ratu Dewa, Dinas terkait dan DPRD Kota Palembang dapat segera menyelesaikan keresahan guru guru dan wali murid SD Negeri 210 Palembang. Agar kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan baik, sesuai yang diharapkan wali murid. (Red)








