Intaiberita.my.id, PALEMBANG — Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., mengingatkan insan pendidikan untuk senantiasa menjaga amanah dan menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Riza menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Unit Krimsus Polda Sumatera Selatan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pengambilan fee proyek revitalisasi gedung sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.
Riza meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan peran pihak-pihak yang diamankan. Ia menegaskan, proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Praduga tak bersalah dulu. Kita belum tahu mereka itu sebagai apa dan bagaimana perannya. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Riza.
Pendidikan Harus Terbebas dari Kepentingan Bisnis, Riza mengaku prihatin apabila praktik peras-memeras atau kepentingan bisnis masuk ke lingkungan pendidikan.
Menurut dia, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
“Saya sebagai orang pendidikan betul-betul prihatin melihat seperti ini. Kalau dunia pendidikan sudah ada unsur peras-memeras atau dijadikan bisnis, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menekankan, pengelolaan program pendidikan perlu dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan pemerintah.
Riza juga mengingatkan kepala sekolah, guru, dan seluruh pengelola pendidikan agar tidak mudah terlibat dalam praktik yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi pendidikan.
“Kalau ada sesuatu yang bisa menyesatkan dan menyusahkan pribadi maupun keluarga, lebih baik dihindari. Jangan sampai jabatan yang kita pegang justru menimbulkan risiko hukum bagi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Utamakan Mutu Pembelajaran
Mengenai anggaran revitalisasi sekolah, Riza mengatakan dana pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan standar yang berlaku. Setiap permintaan uang atau fee yang muncul dalam pelaksanaan program, menurutnya, perlu dipastikan dasar dan legalitasnya.
“Dana yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan harus digunakan sesuai standar yang ada. Kalau ada istilah uang yang harus diserahkan sekian, tentu harus dilihat apakah memang sesuai aturan atau tidak,” jelasnya.
Riza mengingatkan, jabatan dalam dunia pendidikan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, kepala sekolah dan tenaga pendidik semestinya memusatkan perhatian pada peningkatan kualitas pembelajaran.
“Jangan sampai amanah yang diberikan justru ada gesekan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi maupun kelompok. Fokuslah terhadap pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan,” katanya.
Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola pendidikan untuk memperkuat transparansi dan kehati-hatian dalam menjalankan program pemerintah.
“Semoga ada hikmahnya dari kejadian ini. Semua pengelola pendidikan di sekolah harus waspada dan fokus terhadap peningkatan kualitas pembelajaran. Jangan coba-coba bermain di luar ketentuan karena risikonya bisa berhadapan dengan hukum,” pungkasnya. (Red)








