Intaiberita.my.id, Ogan Ilir– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) sedang giat-giatnya melakukan pengerjaan proyek Normalisasi Sungai. Proyek tersebut terdapat dibeberapa titik diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Disekitar lokasi proyek terdapat penimbunan anak Sungai untuk jalan, yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Jalan tersebut untuk akses kendaraan Dump Truk bertonase berat yang keluar masuk dilokasi tersebut. Penimbunan anak Sungai tersebut berlokasi di Jalan Palembang-Indralaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (Diseberang PT.Pertagas)
Dengan adanya hal tersebut, sudah pasti menjadi pertanyaan publik dan menjadi tantangan bagi PUPR Ogan Ilir. Beranikah PUPR Ogan Ilir menindak tegas perusahaan yang telah dengan sengaja melakukan penimbunan menutup aliran Sungai.
Normalisasi Sungai bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aliran air, sementara penimbunan (Penimbunan anak sungai) justru merusak fungsi sungai dan melanggar Undang Undang Tata Ruang serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Berdasarkan informasi yang didapat awak media, sebelum ditimbun. Lokasi tersebut merupakan anak Sungai yang menghubungkan anak sungai dari Ulu dan Ilir.
“Normalisasi Sungai ini rasanya percuma, kalau jalan itu tidak dikembalikan fungsinya seperti semula,” kata HND salah satu warga yang berdomisili tidak jauh dari lokasi tersebut. Minggu (01/02/2026)
Diwaktu yang berbeda, Irawan selaku Koordinator Forum Koalisi Pers Sumsel mengatakan, bantaran sungai dan anak sungai adalah tanah negara. Tidak boleh dimiliki atau ditimbun oleh perseorangan atau oleh badan usaha.
“Jika benar perusahaan tersebut menimbun anak sungai, sementara pihak dinas berwenang tidak berani menjebol timbunan tersebut pada saat melakukan normalisasi sungai, untuk menyatukan kembali aliran sungai. Sudah dapat dipastikan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai prosedur atau bahkan berpotensi korupsi, yang dapat membuat proyek normalisasi berakhir “setengah hati” atau asal jadi,” terangnya.
Ia menyebutkan, bahwa dampak adanya penimbunan tersebut dapat menyebabkan aliran air terhambat, sedimentasi, rusaknya habitat akuatik, dan peningkatan risiko banjir dikawasan tersebut dan juga diwilayah lainnya.
“Secara hukum yang berlaku, bahwa pihak yang melakukan penimbunan sungai dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku penimbunan sungai (anak sungai) dapat dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir untuk dilakukan pengusutan,” tutupnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba menghubungi Kabid SDA PUPR Ogan Ilir melalui pesan singkat Whatsaap ke nomor 08212326xxxx untuk konfirmasi. Konfirmasi awak media tersebut centang dua dan tidak ada tanggapan, hingga berita ini diterbitkan. (IB/Tiem)








