Intaiberita.my.id, Ogan ilir– Press Release akhir tahun Polres Ogan Ilir, diduga telah menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oknum Kepala Desa (Kades) diwilayah Kabupaten Ogan Ilir diamankan Kepolisian Polres Ogan ilir. Selasa (30/11/2025)
Setelah menindak lanjuti adanya temuan, tiem penyidik Satreskrim Polres Ogan ilir lakukan beberapa rangkaian pemeriksaan. Dari hasil penyidikan menunjukkan adanya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh salah seorang Oknum Kades di Ogan Ilir.
AKBP Bagus Suryowibowo didampingi Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan salah seorang Kades pelaku tindak pidana korupsi.
”Kita telah mengamankan salah seorang Kades di bidang tipikor, sekarang sedang tahap penyidikan, menunggu P 21 dari pihak kejaksaan. Tersangkanya sudah di amankan dan saat ini sudah di tahan di Rutan Tanjung Raja,” kata Bagus.
Kapolres Ogan Ilir melanjutkan, berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang dilakukan Oknum Kades tersebut senilai Rp388,356.393.
Oknum Kades tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjung Raja, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Bagus Suryo menerangkan, bahwa belum bisa menujukan identitas Oknum Kepala Desa dalam Press Release tersebut.
“Penyidik tengah melengkapi berkas perkara guna tahap pelimpahan ke Kejaksaan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus ini dapat menjadi peringatan agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. (IB/Irawan)








