Diduga Tempat Hiburan Malam Dan Bar DA Club 41 Rebon Palembang Belum Memiliki Izin Resmi Dari Dinas Terkait

Intaiberita.my.id, Palembang– Perizinan tata kelola hiburan malam DA Club 41 Reborn Palembang belum mengantongi izin yang sah, walaupun tempat tersebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tempat tersebut hanya terverifikasi untuk usaha lain seperti karaoke, hotel melati dan restoran. Sementara aktivitas klub malam dan bar belum memiliki izin resmi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Penata Perizinan Ahli Muda Kota Palembang, Ruri Fransiska mengatakan bahwa tempat tersebut hanya memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Tempat tersebut hingga (30/12/2025), hanya memiliki tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sah dan terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga KBLI tersebut adalah: KBLI 93292 (Karaoke) Risiko Menengah Rendah, KBLI 55120 (Hotel Melati) Risiko Rendah dan KBLI 56101 (Restoran) Risiko Rendah,” katanya kepada awak media.

Ia melanjutkan, KBLI 56302 (Klub Malam) dan izin bar belum tercatat dan belum terverifikasi dalam NIB atas nama Chandra Umar. Jika aktivitas klub malam tersebut tetap berjalan, maka usaha tersebut beroperasi tanpa dasar perizinan yang sah dari dinas terkait.

“Kewenangan Pemerintah Kota Palembang yang diajukan dan diverifikasi hanya untuk usaha berisiko rendah dan menengah rendah. Tapi kalau klub malam itu masuk kategori menengah tinggi,  kewenangan Provinsi, dan sampai sekarang belum terverifikasi,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, bukan suatu bentuk kesewenang wenangan, melainkan konsekuensi langsung dari ketiadaan izin klub malam. Penutupan tersebut terjadi karena pelanggaran administratif, bukan karena interpretasi sepihak aparat.

“Yang menjadi dasar penindakan tersebut dikarenakan KBLI klub malam memang belum diverifikasi,” ucapnya.

DA Club 41 Reborn hanya mengantongi izin usaha berisiko rendah, tetapi aktivitas berisiko tinggi dijalankan. Celah ini kerap dimanfaatkan pelaku usaha untuk tetap beroperasi sambil menunggu atau bahkan menghindari proses perizinan yang lebih ketat di tingkat provinsi.

Sedangkan didalam sistem OSS secara tegas mengatur bahwa jenis usaha harus sesuai dengan kegiatan faktual di lapangan, ketidakvsesuaian ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif hingga penutupan permanen.

Kewenangan dan aturan telah dijalankan DPMPTSP Kota Palembang, tapi soal perizinan klub malam memang bukan ranahnya pemerintah Kota Palembang.

Status perizinan KBLI klub malam dan bar DA Club 41 Rebon belum sah secara hukum sampai dengan  (30/12/2025). (IB/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *