Dana BOS SDN 07 Rantau Alai Dipertanyakan, Guru Soroti Transparansi dan Status Plt Kepala Sekolah, Serta Sering Karaokean.

Daerah, Ogan Ilir289 Dilihat

Intaiberita. My. Id, llOGAN ILIR – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 07 Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan setelah muncul keluhan yang disampaikan melalui media sosial Facebook.

Keluhan tersebut disampaikan akun Facebook Kaulan Jasmi yang mengaku sebagai guru. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Menurutnya, setiap kali dana BOS diterima, tidak ada musyawarah bersama para guru sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui secara jelas dana tersebut digunakan untuk keperluan apa saja.

“Setiap dapat duit BOS tidak ada musyawarah sesama guru. Jadi saya sebagai guru tidak tahu apa yang dibelikan dari dana BOS itu,” demikian inti keluhan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.

Selain persoalan transparansi dana BOS, unggahan itu juga menyoroti aktivitas karaoke yang disebut dilakukan di lingkungan sekolah. Kepala sekolah berinisial AM, yang disebut berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt), dituding beberapa kali mengajak guru karaoke di kantor sekolah dengan menggunakan televisi bantuan pemerintah.

Tudingan tersebut tentu perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah status AM sebagai Plt kepala sekolah. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa AM berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), sementara di sekolah tersebut terdapat sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan AM sebagai Plt kepala sekolah.

“Kenapa status P3K tapi jadi Plt kepala sekolah, sedangkan di sekolah itu ada lima guru yang status PNS?” demikian salah satu pertanyaan yang muncul dalam unggahan tersebut.

Dana BOS pada prinsipnya harus dikelola sesuai ketentuan dan kebutuhan satuan pendidikan. Karena itu, transparansi mengenai perencanaan, penggunaan, serta pelaporan dana menjadi hal penting untuk mencegah munculnya dugaan maupun pertanyaan dari warga sekolah.

Keluhan guru yang kemudian disampaikan secara terbuka melalui media sosial menjadi sinyal bahwa persoalan komunikasi internal sekolah juga perlu mendapat perhatian.

Masyarakat pun dapat meminta pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, untuk memastikan pengelolaan dana BOS di SDN 07 Rantau Alai telah berjalan sesuai aturan.

Saat dihubungi awak media melalui Whatsaap, Plt.Kepala sekolah SD N 07 Rantau Alai, AM pada Jumat (28/08/2026) tidak merespon. Hingga berita ini diterbitkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *