Intaiberita. my. id, PALEMBANG,— Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru meminta dugaan pelanggaran keselamatan dan perlindungan tenaga kerja dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan setelah menghadiri Penganugerahan Pemenang Jamsostek Award 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat, 25 September 2026.
Permintaan tersebut disampaikan Herman Deru ketika ditanya mengenai masih adanya kecelakaan kerja di kawasan pertambangan.
“Kalau wartawan ada temuan, silakan laporkan ke bagian pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan,” kata Herman Deru.
Menurut dia, laporan mengenai dugaan pelanggaran diperlukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan keselamatan pekerja.
Herman Deru sebelumnya mengatakan Jamsostek Award merupakan bentuk penghargaan BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh pemerintahan maupun swasta yang memberikan perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja.
Perhatian itu, kata dia, perlu diperluas hingga pekerja sektor informal.
“Ini bentuk penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tokoh-tokoh, baik pemerintahan maupun swasta yang punya perhatian lebih terhadap perlindungan ketenagakerjaan, terutama sektor informal,” ujarnya.
Bagi Herman Deru, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan ketika pekerja mengalami kecelakaan. Program tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah meninggal dunia akibat risiko pekerjaan.
“Sejauh ini jaminan kelangsungan hidup, ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Sembilan Kali Digelar
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Selatan Kuncoro Budi Winarno mengatakan, Jamsostek Award 2025 merupakan penyelenggaraan yang kesembilan.
Sebelumnya, penghargaan tersebut dikenal dengan nama Paritrana Award.
Menurut Kuncoro, penghargaan diberikan kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap perluasan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tahun ini ada enam kategori yang dinilai, mulai dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga perusahaan,” ungkap Kuncoro.
Untuk kategori perusahaan, penilaian antara lain mencakup kepatuhan administrasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta kontribusi perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara untuk pemerintah daerah, penilaian meliputi cakupan kepesertaan, regulasi, keberhasilan program, inovasi, dan komitmen kepala daerah.
Menjangkau Pekerja Informal
Kuncoro mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan kepada pekerja formal.
Petani, nelayan, pedagang, pekerja tambang dan pekerja sektor informal lainnya juga dapat menjadi peserta.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Petani memiliki risiko terkena cangkul, nelayan menghadapi risiko di laut, termasuk pekerja yang mengalami kecelakaan dalam aktivitas pekerjaannya,” terangnya.
Sejak 2022, kata dia, BPJS Ketenagakerjaan mengintensifkan perlindungan bagi pekerja informal.
Kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui dukungan pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah dapat menganggarkan melalui APBD untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal dan pekerja rentan,” tuturnya.
Penguatan perlindungan pekerja informal menjadi salah satu tantangan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang bekerja tanpa hubungan kerja formal dan menghadapi risiko pekerjaan setiap hari. (Red)








