Irza Minta JPU Banding Atas Vonis Junaidi Alias Ajun

Palembang78 Dilihat

Intaiberita. my. id, PALEMBANG— Korban pengeroyokan, Irza Prasetya bin Amir Chandra, meminta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Sigit Subiantoro, mengajukan banding atas vonis enam bulan penjara terhadap Junaidi alias Ajun, terdakwa dalam perkara kekerasan yang mengakibatkan luka.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak.

Surat permohonan banding telah diserahkan kepada JPU melalui PTSP Kejaksaan Negeri Palembang pada Jumat, 18 September 2026, sehari setelah putusan dibacakan.

“Keperluan Irza diwakili negara, dalam hal ini JPU. Irza merasa vonis itu terlalu ringan dan mengusik rasa keadilan,” kata Afdhal, Senin (21/09/2026).

Afdhal juga mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.

Surat yang berisi permohonan agar Kajari memerintahkan JPU mengajukan banding itu diserahkan melalui PTSP Kejari Palembang pada Senin (21/09/2026).

Berdasarkan informasi putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim menyatakan Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka”.

Majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady menjatuhkan hukuman enam bulan penjara. Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang meminta delapan bulan penjara.

Masa penangkapan dan penahanan Junaidi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Majelis juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang dipertimbangkan antara lain kaus abu-abu, potongan kayu sekitar 20 sentimeter, potongan tali putih, dan sebuah flashdisk SanDisk berwarna merah.

Menurut Afdhal, putusan itu tidak terlepas dari perkara yang bermula setelah video kekerasan terhadap Irza beredar luas.

Ia menyebut video tersebut memperlihatkan seseorang menggunakan kayu untuk memukul korban.

“Di video itu terdengar ucapan bahwa kawannya semua polisi,” ujar Afdhal.

Afdhal mengatakan pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan keberpihakan JPU terhadap terdakwa kepada Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

Karena itu, ia berharap JPU mempertimbangkan permintaan korban untuk menempuh upaya hukum.

“Kami berharap Kajari dan JPU mendengarkan jeritan hati nurani Irza sebagai korban yang sudah menderita lahir dan batin,” kata Afdhal.

Menurut dia, keputusan JPU untuk banding menjadi penting karena tuntutan delapan bulan yang kemudian diikuti vonis enam bulan dinilai belum mencerminkan rasa keadilan dari perspektif korban.

“Kalau JPU tidak banding, tentu akan muncul pertanyaan dari pihak korban mengenai sikap JPU dalam perkara ini,” ujarnya.

Afdhal juga menyoroti putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan Irza. Dalam perkara tersebut, hakim tunggal Corry Oktarina menyatakan penangkapan dan penahanan Irza tidak sah, sementara penetapan tersangkanya dinyatakan sah.

Afdhal mengatakan pihaknya kini meminta petunjuk kepada Mahkamah Agung mengenai konsekuensi hukum dari putusan praperadilan tersebut.

“Saya akan berjuang menegakkan keadilan semaksimal mungkin,” kata dia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *