Sidang Irza Prasetya Sempat Ricuh, Kuasa Hukum Persoalkan Status Majelis Hakim

Palembang74 Dilihat

Intaiberita. my. id, PALEMBANG– Suasana persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang sempat memanas. Perdebatan terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady.

Penasihat hukum terdakwa, Afdhal Azmi Jambak, mempersoalkan keberadaan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Ia meminta agar majelis hakim tidak melanjutkan persidangan sebelum adanya kejelasan mengenai pergantian majelis.

Menurut Afdhal, seorang hakim tidak diperkenankan memeriksa dan mengadili perkara apabila memiliki keterkaitan atau telah mengetahui perkara tersebut sebelumnya.

Ia menyebut hal tersebut memiliki dasar dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis hakim tidak boleh bersidang dalam perkara yang dia ketahui,” ujar Afdhal dalam persidangan.

Perdebatan tersebut terjadi ketika proses persidangan hendak dilanjutkan. Penasihat hukum tetap menyampaikan keberatannya terhadap majelis hakim yang diketuai Afrizal Hady.

Namun, Afrizal Hady tetap melanjutkan proses persidangan. Ia mengatakan dirinya hingga saat ini belum menerima keputusan atau perintah dari Ketua PN Palembang terkait pergantian majelis hakim.

“Saat ini saya belum diganti oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang, jadi masih sah menjadi majelis hakim,” kata Afrizal Hady dalam persidangan.

Dengan demikian, majelis hakim tetap menjalankan persidangan perkara Irza Prasetya, sementara penasihat hukum terdakwa masih mempersoalkan keberadaan majelis tersebut.

Perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim itu kemudian membuat suasana persidangan sempat memanas sebelum proses persidangan kembali dilanjutkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *