Intaiberita. my. id, PALEMBANG,— Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyidik 16 korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Polisi juga menahan 43 tersangka perorangan dari 50 laporan polisi yang ditangani sepanjang penanganan kasus karhutla di Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Doni Satrya Sembiring mengatakan total lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 105.972 hektare.
“Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan,” kata Doni, Jumat (25/09/2026).
Perkara yang melibatkan korporasi tersebar di tujuh kabupaten. Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi wilayah dengan perkara terbanyak, yakni enam perusahaan. Dua perusahaan masing-masing berada di Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas Utara dan Muara Enim.
Sedangkan Banyuasin dan Ogan Komering Ulu Selatan masing-masing satu perusahaan. Polisi masih mendalami penyebab kebakaran dalam perkara tersebut. Dari pemeriksaan sementara, kebakaran diduga berkaitan dengan kelalaian maupun kesengajaan.
Untuk menguji dampak kebakaran terhadap lingkungan, Polda Sumsel melibatkan ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Basuki Wasis. Tim ahli telah mengambil sampel tanah dari lokasi kebakaran untuk diperiksa di laboratorium.
Basuki mengatakan penyidik dapat menggunakan ketentuan berbeda berdasarkan unsur perbuatan dan subjek hukumnya. Untuk pelaku perorangan, kata dia, Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan sesuai dengan ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Adapun terhadap korporasi, penyidik dapat menggunakan ketentuan Pasal 116 UU PPLH.
Menurut Basuki, kepentingan memperoleh keuntungan ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Pembuktian kerusakan, kata dia, perlu didukung pemeriksaan ilmiah terhadap kondisi tanah dan dampak kebakaran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan karhutla dilakukan melalui pencegahan dan penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” kata Nandang.
Polda Sumsel menyatakan personel bersama satuan tugas gabungan tetap melakukan pemantauan di lapangan untuk mencegah kebakaran meluas.
Dengan masuknya 16 perkara korporasi ke tahap penyidikan, penanganan karhutla di Sumatera Selatan kini tidak hanya menyasar pembakar lahan secara individual.
Polisi juga menelusuri dugaan tanggung jawab badan usaha atas kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan.
Kalau ingin dibuat lebih investigatif ala Tempo, angle-nya bisa diperdalam pada angka 105.972 hektare, siapa 16 korporasi tersebut, lokasi lahannya, serta bagaimana polisi membuktikan hubungan korporasi dengan kebakaran. (Red)











