Intaiberita.my.id, PALEMBANG – Perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, pengusaha angkutan tanah dan galian C di Palembang, memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, yang melibatkan Irza Prasetya bin Amir Chandra sebagai korban.
AAUK menyoroti sejumlah persoalan, termasuk barang bukti berupa potongan kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dan rekaman video dugaan penganiayaan yang disebut tidak diputar dalam persidangan.
Laporan terhadap majelis hakim tercatat dengan Nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 September 2026.
Sementara itu, laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH, telah dibuat pada 13 September 2026 dengan Nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT.
Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, menyatakan laporan terhadap majelis hakim berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang disebut mengatur penyesatan proses peradilan.
“Kami sudah melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Polda Sumsel. Dugaan yang kami laporkan adalah penyesatan proses peradilan,” kata Abu Karim setelah membuat laporan.
Ia menyebut laporan tersebut sebagai langkah untuk mendorong seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red)












