Afdhal Azmi Jambak Datangi MA, Pertanyakan Proses Hukum Irza Usai Menang Praperadilan

Palembang20 Dilihat

Intaiberita. my. id, PALEMBANG – Kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu dan Kamis, 23–24 September 2026. Ia meminta petunjuk terkait kelanjutan proses hukum terhadap kliennya setelah Pengadilan Negeri Palembang menyatakan penangkapan dan penahanan Irza tidak sah.

Afdhal mengatakan kedatangannya ke MA sekaligus untuk meminta audiensi dengan Ketua MA dan Ketua Kamar Pidana. Ia mempersoalkan perkara Irza yang masih berjalan meski hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Corry Artina, menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2026/PN Plg yang dibacakan pada 15 September 2026.

Menurut Afdhal, putusan praperadilan itu semestinya menjadi dasar untuk mengevaluasi proses hukum Irza, termasuk penyidikan, berita acara pemeriksaan (BAP), hingga proses penuntutan.

“Kalau penangkapan dinyatakan tidak sah dan penahanan juga tidak sah, kami berpendapat proses hukum selanjutnya, mulai dari penyidikan di kepolisian, pelimpahan serta penuntutan oleh jaksa, dan penahanan oleh majelis hakim juga harus dipertanyakan keabsahannya,” kata Afdhal.

Ia meminta MA memberikan petunjuk mengenai status perkara Nomor 878/Pid.B/2026/PN Plg. Afdhal juga meminta agar proses persidangan terhadap Irza dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan putusan praperadilan tersebut.

“Dengan penangkapan yang dinyatakan tidak sah, pemeriksaan atau BAP terhadap Irza setelah penangkapan dan penahanan itu juga kami persoalkan,” ujarnya.

Objek Perkara Berubah
Selain putusan praperadilan, Afdhal mempersoalkan objek perkara yang menurut dia berubah dalam proses hukum.

Ia mengatakan perkara tersebut semula dilaporkan sebagai dugaan penggelapan truk Colt Diesel BG 8907 UA dan uang pembelian solar Rp600 ribu.

Namun, menurut Afdhal, terdapat perbedaan penyebutan kendaraan dalam berita acara pemeriksaan pelapor, Junaidi alias Ajun. Dalam BAP tersebut, kata dia, kendaraan yang disebut adalah dump truck diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT.

“Yang dilaporkan itu truk Colt Diesel BG 8907 UA. Tetapi dalam BAP objeknya berubah menjadi dump truck diesel Mitsubishi BG 8907 UT,” katanya.

Afdhal kemudian menyebut adanya perbedaan lagi dalam surat dakwaan jaksa. Menurut dia, dakwaan tidak menyebut penggelapan truk atau dump truck, melainkan penggelapan ban serep dan uang Rp600 ribu dengan nilai kerugian yang disebut Rp2,1 juta.

Ia juga membantah Irza melakukan penggelapan ban serep tersebut. Menurut Afdhal, ban serep sempat dipinjam dan dijaminkan untuk mendapatkan uang guna membeli solar.

Setelah uang pinjaman dikembalikan, ban serep disebut telah diambil dan dikembalikan ke kendaraan sebelum kendaraan dibawa ke pool milik Junaidi.

Soroti Penahanan

Afdhal juga mempertanyakan keputusan menahan Irza sejak awal proses perkara. Ia menilai penahanan tidak semestinya dilakukan, terlebih menurut versinya nilai uang yang dipersoalkan hanya Rp600 ribu.

“Saya dari awal sudah menyampaikan kepada Kapolrestabes bahwa perkara ini tidak semestinya dilakukan penahanan, apalagi kerugiannya hanya Rp600 ribu,” ucapnya.

Ia juga kembali menyinggung dugaan kekerasan yang dialami Irza di pool truk. Menurut Afdhal, Irza mengalami kekerasan dengan kedua tangan dalam kondisi terikat. Peristiwa tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas pada 4 Juni 2026.
Perkara Irza ini berkaitan dengan perkara terpisah yang menjerat Junaidi alias Ajun.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Junaidi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman delapan bulan penjara.

Afdhal berharap putusan praperadilan Irza menjadi perhatian MA dan Pengadilan Negeri Palembang dalam menentukan kelanjutan perkara pidana yang sedang berjalan.

“Kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI untuk memberikan petunjuk serta waktu untuk audiensi. Kami ingin keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Afdhal.

Ia mengatakan perkara tersebut juga harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menggunakan kewenangan penyidikan, penangkapan, dan penahanan.

“Ini menjadi pelajaran bagi penyidik dan anggota kepolisian agar kewenangan tidak disalahgunakan dan aparat tidak diperalat oleh kepentingan tertentu,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *