Intaiberita.my.id, Palembang — Junaidi, ST alias Ajun, terdakwa perkara pengeroyokan terhadap Irza Prasetya, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sigit Subiantoro, SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 3 September 2026.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Junaidi alias Ajun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa, dikurangi seluruh masa penahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
JPU juga meminta sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu kaus warna abu-abu, satu potongan kayu berukuran kurang lebih 20 sentimeter, satu potongan tali warna putih, serta satu flashdisk warna merah merek SanDisk.
Besaran tuntutan dan barang bukti berupa kayu berukuran sekitar 20 sentimeter itu kemudian menuai sorotan.
Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum, sebelumnya menilai hukuman terhadap terdakwa semestinya dapat dipertimbangkan lebih berat apabila terbukti memiliki riwayat pidana sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Ia juga menyoroti perbedaan antara keterangan terdakwa yang mengaku memukul korban hanya beberapa kali menggunakan kayu kecil dengan rekaman video yang beredar di masyarakat.
Dalam video tersebut, menurut Sri, kayu yang digunakan terlihat lebih besar dan dipegang dengan kedua tangan.
“Kalau benar barang bukti yang dihadirkan adalah kayu berukuran sekitar 20 sentimeter, perlu dipastikan apakah kayu tersebut memang yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan dosen senior dan praktisi hukum H. Ridwan Hayatuddin, SH.
Ridwan mengatakan, berdasarkan video yang telah ditontonnya, korban terlihat dalam kondisi kedua tangannya terikat dan kemudian dipukul menggunakan kayu yang menurutnya berukuran cukup besar.
Karena itu, ia mempertanyakan kesesuaian antara kayu yang terlihat dalam video dengan barang bukti yang tercantum dalam perkara.
“Kalau di persidangan barang buktinya kayu kecil sekitar 20 sentimeter, tentu harus dipastikan apakah itu kayu yang digunakan dalam peristiwa tersebut,” kata Ridwan.
Menurut dia, persoalan barang bukti merupakan hal yang serius dalam proses peradilan. Ia menyebut dugaan perubahan, penghilangan, penyembunyian, atau penghancuran barang bukti dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan.
Namun, Ridwan menegaskan, penerapan pasal tersebut tentu harus didasarkan pada fakta dan pembuktian hukum.
“Pasal itu berlaku untuk siapa saja. Karena itu, jangan main-main dengan barang bukti. Harus dilihat secara objektif apakah barang bukti yang dihadirkan di persidangan memang merupakan barang yang digunakan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Ridwan juga mempersilakan pihak yang merasa memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran untuk berkonsultasi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan siap mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, apabila setelah dikaji terdapat dasar hukum yang cukup.
Sementara itu, advokat Nazar Busra, SE, SH, menilai pertanyaan mengenai barang bukti kayu tersebut layak mendapat perhatian.
“Kalau benar kayu yang dihadirkan di persidangan berukuran sekitar 20 sentimeter, kita patut bertanya, apakah kayu itu yang digunakan untuk menganiaya Irza Prasetya?” kata Nazar.
Menurut dia, rekaman video yang beredar menunjukkan kayu yang digunakan terdakwa terlihat cukup besar dan diayunkan menggunakan kedua tangan.
Nazar mengatakan pihaknya siap mengkonsultasikan persoalan tersebut kepada Polda Sumsel maupun Polrestabes Palembang. Jika setelah dikaji terdapat unsur pidana, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan membuat laporan resmi.
“Kalau cukup unsur, kita buat laporan pengaduan resmi,” ujarnya.
Nazar juga meminta seluruh pihak yang menangani perkara tersebut bekerja secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan.
Terpisah, kuasa hukum Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengatakan dirinya akan mempelajari kembali barang bukti berupa kayu yang tercantum dalam tuntutan JPU.
Afdhal mengaku sejak awal persidangan telah mempertanyakan sejumlah hal dalam penanganan perkara tersebut. Menurut dia, tuntutan delapan bulan merupakan kewenangan JPU, sedangkan putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
“Kita akan pelajari dan cek barang bukti kayu yang lebih kurang 20 sentimeter itu,” katanya.
Afdhal mengatakan pihaknya juga berencana berkonsultasi dengan Polda Sumsel atau Polrestabes Palembang. Jika setelah dikaji ditemukan unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 KUHP, ia menyatakan akan mempertimbangkan membuat laporan.
“Jika memenuhi unsur melanggar Pasal 278, kita segera akan membuat laporan,” ujarnya.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut tetap bekerja secara independen, objektif, dan adil.
“Saya berharap hakim bekerja benar, jujur dan adil. Tuntutan JPU adalah kewenangan jaksa, sedangkan hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Afdhal.
Perkara Junaidi alias Ajun tersebut terdaftar dengan nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg. Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Tim)














