Intaiberita, my. Id, PALEMBANG — Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2026–2031. Pengukuhan yang digelar di Gedung Graha Bina Praja Sumsel, Sabtu (19/9/2026), menjadi momentum memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pendampingan masyarakat.
Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Henny Yulianti, S.IP., M.M., yang mewakili Gubernur Sumsel, mengatakan lembaga perlindungan konsumen memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan barang dan jasa.
Menurut Henny, perlindungan konsumen tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga perlindungan konsumen, dan aparat penegak hukum.
“Keberadaan lembaga perlindungan konsumen penting untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan terkait barang maupun jasa,” ujar Henny dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, masyarakat Sumsel juga memiliki jalur penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di Palembang dan Lubuklinggau.
Membangun Kesadaran Konsumen
Ketua DPP LBKI Pusat R. Asep Sucipto mengatakan, LBKI berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Ia menuturkan, pemahaman terhadap hak konsumen menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan yang adil antara masyarakat dan pelaku usaha.
“LBKI bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen,” kata Asep.
Ia menambahkan, LBKI akan menjalankan sejumlah program, antara lain edukasi, penerimaan pengaduan, advokasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kerugian sebagai konsumen.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang memadai serta memahami mekanisme penyelesaian sengketa ketika menghadapi persoalan dalam transaksi barang dan jasa.
Siapkan Program Sosial
Selain memperkuat perlindungan konsumen, LBKI Sumsel juga menyiapkan sejumlah program sosial dalam waktu dekat. Salah satunya berupa bantuan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya lembaga untuk memperluas kepedulian sosial dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Untuk periode 2026–2031, DPW LBKI Sumsel dipimpin Rudi Interwijaya, ST sebagai ketua. Halimah Tusak Diah, A.Md. menjabat sekretaris, sedangkan Falma Sanum, Am.Keb. dipercaya sebagai bendahara.
Kepengurusan baru LBKI Sumsel diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi, layanan pengaduan, dan pendampingan perlindungan hak konsumen.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, LBKI Sumsel berkomitmen mendorong masyarakat agar semakin memahami hak-haknya serta memiliki keberanian untuk menyampaikan pengaduan ketika mengalami kerugian sebagai konsumen. (Red)














